Driver Ojol Diamankan Polisi, Sita 246 Gram Sabu dan 563 Butir Extasi

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Driver Ojek Online (Ojol) di Daerah Simokerto Surabaya ditangkap Polisi, yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran diduga menjadi kurir yang mengidarkan Narkotika didaerah Tambakrejo Kota Surabaya.

Diketahui, driver itu berinisial MFR (35) tinggal di Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran Narkoba diwalayah tersebut.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka dikamar kostnya di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, atas petunjuk dari tersangka, Polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

Dari keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada didalam lapas.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengidarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” tutur Kompol Fakih.

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg Sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp. 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” terang Kompol Fakih.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal