Abadinews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terhadap institusi Polri. Salah satunya melakukan sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana, kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Pasalnya telah menjual 5 Kilogram Sabu kepada seorang Bandar. Ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam mengayomi dan memberikan pelayanan masyarakat.
Div Propam Polri mengamankan TM dan anggotanya melibatkan anggotanya dengan Jabatan PATI AKBP, Kompol dan Bripka. Beserta barang bukti 5 kilogram Sabu.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri ke-79, Tingkatkan Citra Polri di Masyarakat
Kronologi kejadian bermula dari ungkap kasus Narkoba yang digelar oleh Polda Sumatera Barat. Sabu dari Selat Malaka yang rencananya diedarkan di Sumatera oleh jaringan Internasional dari 8 tersangka.
Penangkapan TM bermula 41,4 Kilogram Sabu, senilai 62 Miliar. Yang dibongkar oleh Polres Bukit Tinggi, kemudian TM meminta 10 Kilogram barang bukti dari Kapolres. Selanjutnya, 5 kilogram dijual oleh TM ke seorang Bandar yang disebut Mami (Diana). Naasnya, Bandar ini tertangkap oleh Polda Metro Jaya dengan 3 tersangka. Kemudian terbongkarlah didalamnya ada peran serta TM beserta anggotanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, jangan bermain main dengan Narkoba kami akan melakukan pemberantasan. Siapapun yang terlibat tidak peduli apapun pangkat dan jabatannya, pasti kami libas.
Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra
"Itu bagian dari komitmen kami bersih-bersih di institusi Polri. Kami perintahkan kepada Kadiv Propam Polri untuk melaksanakan sanksi kode etik. Sedangkan Polda Metro Jaya melaksanakan sanksi pidananya," tegasnya.
Lanjut Kapolri, berawal dari informasi dari masyarakat. Beberapa hari lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan peredaran jaringan Narkoba. Dari hasil pengungkapan ada 3 tersangka warga sipil. Kemudian kami kembangkan, kami menemukan ada keterlibatan 4 anggota Polri.
Anggota Polri tersebut antara lain, personil berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi dan juga anggota Polri berpangkat Kompol menjabat Kapolsek dan anggota lain berpangkat Bripka. Kemudian kami kembangkan melibatkan Irjen TM.
Baca Juga: 2 Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Kapolri menambahkan, akibat perbuatannya maka kami akan memberikan sanksi PTDH dan sanksi pidana. Selanjutnya, Kapolda Metro saya minta melanjutkan sanksi pidananya. Proses etik dan proses pidana. Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terhadap Narkoba.
"Kami membuka ruang terhadap masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota yang melanggar. Kami akan menindak tegas, jika ditemukan ada pelanggaran," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi