Abadinews.id, Surabaya - Polda Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polda Jatim dengan PT Pos Indonesia Regional V Surabaya 60004, di Ruang Sinergitas PT Pos Indonesia KCU Surabaya 60000, Jalan Kebonrojo No. 10 Surabaya, Selasa (27/09/22).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos Polri.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dalam perjanjian tersebut di jelaskan, layanan pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos dalam bentuk layanan Pos Expres (H+1), layanan Pos Kilat Khusus (H+2).
Selain itu, juga dijelaskan terkait layanan tambahan berupa Pick Up Servive dilakukan setiap hari kerja, Senin—Jumat, pukul 10.00—14.00 WIB, Reporting dan pembayaran kemudian.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
syarat pengiriman dan standar waktu pengiriman, tata cara pembayaran, biaya pengiriman, hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Sementara itu, dalam perjanjian ini juga di jelaskan ganti rugi, yaitu apabila kiriman PIHAK PERTAMA baik yang dijamin maupun tidak dijamin Ganti Rugi mengalami keterlambatan, kerusakan dan kehilangan maka PIHAK KEDUA akan memberikan ganti rugi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Masa berlaku Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 4 tahun, terhitung setelah ditandatangani.(AD1)
Editor : hadi