Polres Bangkalan Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 Berhasil Ungkap 16 Kasus

avatar abadinews.id
Polres Bangkalan ungkap kasus Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022
Polres Bangkalan ungkap kasus Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022

Abadinews.id, Bangkalan - Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bangkalan, bukanlah isapan jempol belaka. Terbukti, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 48,02 gram Sabu dengan meringkus 25 tersangka dari 16 kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Hal ini dibuktikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media pada hari Senin (05/09) di Mako Polres. Didampingi Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., dan Kasihumas, AKBP Wiwit menjabarkan jika Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini digelar hanya dalam kurun waktu 12 hari.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini digelar mulai tanggal 22 Agustus dan berakhir pada 02 September 2022 kemarin. Dari 12 hari ini, kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 25 dengan rincian dewasa 24 orang, dan 1 orang lainnya adalah anak-anak. Jumlah barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 48,02 gram dan uang tunai sebesar Rp. 252.000," terang AKBP Wiwit.

Dari keseluruhan 25 tersangka penyalahgunakan Narkoba, AKBP Wiwit menambahkan jika ada 1 anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Galis.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Iya ada salah satu tersangka yang mengaku akan menjual dan akan mengirimkan Sabu seberat 20 gram kepada pembelinya," tutur Alumnus Akpol 2002 ini di hadapan awak media.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengintaian terhadap pelaku tidak kejahatan Narkoba baik bandar, pengedar, maupun pengguna.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Para tersangka di jerat dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Pacitan ini pagi tadi di Mapolres Bangkalan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal