Abadinews.id, Sampang - Sesuai dengan Laporan Polisi Nomer :LP/B/5/Vlll/2022/SPKT/Polsek Camplong/ Polres Sampang/ Polda Jawa Timur Tanggal 28 Agustus 2022. Pada hari Senin 5/9/2022 Pihak Korban didampingi Pengacara di panggil oleh penyidik Unit 3 Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus pemukulan dan percobaan pembunuhan yang menimpa dirinya.
Hampir satu pekan kejadian pemukulan dan percobaan pembunuhan yang menimpa Rosi wartawan media online (tNews.co.id) oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) dikediamannya di Dusun Poteran Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, sampai saat ini dua tersangka masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Sementara menurut keterangan Kuasa hukum Redaksi tNews.co.id Dodik Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres oleh Polsek Camplong.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Danrem 084/BJ dan Forkopimda Sampang Jalin Silaturahmi bersama Forum Ulama Khos
"Semua berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres, untuk saat ini kami percaya penuh kepada Polres Sampang. Sementara tadi dari unit 3 telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi korban untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," tuturnya.
Hampir 2 Jam saksi korban di periksa oleh penyidik yang langsung di periksa oleh Kanit lll Tipikor Indarta. H. S.H., M.M.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Tersangka Curanmor
"Dalam penyidikan korban menjelaskan semua rincian kronologis kejadian. Saya berharap pihak Polres Sampang segera menangkap kedua pelaku agar kasus tersebut cepat selesai," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi