Komplotan Copet Resahkan Suporter di Kanjuruhan Dibekuk Polisi

avatar abadinews.id
Polres Malang amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Malang amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, MALANG - Akhirnya para komplotan pencopet yang sering beroperasi di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang bertekuk lutut di hadapan Polisi.

Lima orang yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang kerap kali membuat resah para penonton bola di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Tak jarang barang bawaan sporter hilang karena ulah komplotan para pencopet ini. Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melaksanakan kegiatan Press Converence.

"Kemarin Senin (28/08) saat pertandingan Arema FC melawan Persija, komplotan pencopet ini berhasil kita amankan," tutur AKBP Ferli Hidayat.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, Kapolres menjelaskan jika para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

"Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan," jelas AKBP Ferli Hidayat.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000; hasil penjualan HP curian," terang Kapolres Malang ini.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan," tegas Kapolres.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kapolres berharap dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya," pungkas AKBP Ferli Hidayat.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal