Abadinews.id, KOTA MALANG – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin begitulah nasib yang dialami tiga pria yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berniat mendapat keuntungan dengan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial, WD (35) berprofesi tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi Kota Malang.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Begitu pula MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang yang juga ikut ambil bagian dalam aksi pencurian motor sehingga meresahkan warga Kota Malang ini terungkap berkat kamera CCTV.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan kemarin, Jum'at (05/08).
”Jadi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Kemudian apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci palsu," tutur AKP Bayu Febrianto, di Mapolresta Malang Kota.
Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian yang berada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.
Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Dua hari berikutnya, tepatnya pada 30 Juni 2022, Kepolisian menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud. Dari sanalah Tim Satrekrim Polresta Malang Kota mencoba memancing dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Polisi pun mengamankan MRR, kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya, yakni WD dan MWR, pada 30 Juni 2022, di jam yang berbeda. Keduanya diamankan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil," jelas AKP Bayu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Selain pakaian pelaku, Polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.
"Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis," tegasnya.
Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (AD1)
Editor : hadi