Abadinews.id, Sidoarjo - Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.
Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya Polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.
Baca Juga: Tersangka Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Sidoarjo
“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan, Rabu (03/08).
Baca Juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79
Dengan adanya informasi, transaksi Sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS, beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran Narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” terangnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pria Pamer Senpi di GOR Sidoarjo
Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ris)
Editor : hadi