Oknum Jasa Marga di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar abadinews.id
Ganja siap hisap yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Ganja siap hisap yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Abadinews.id - Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta Saeful Mamma dan anggotanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial AT yaitu pekerjaan tersangka sebagai pegawai tetap jasa marga. Tim Sus berhasil menangkap pelaku saat habis memesan Ganja via online. Rabu (02/12/20)

"Pada saat penangkapan Anggota opsnal mengejar di jalan arus tol Gempol Pandaan jadi pada saat melakukan patroli kita tepikan dan kita amankan dan kita dapatkan sekira 2 gram ganja dalam 2 poker," ungkap Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta.

Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya

Lanjut Yudhi, dari hasil pengakuan tersangka tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online sampai saat ini kita juga masih mengejar siapa di balik itu dan siapa yang menjalankan bisnis narkoba secara online dan ganja sementara digunakan sendiri.

"Tersangka sebelumnya sempat membeli secara online yaitu sebesar Rp. 100.000 lebih yaitu 2 poket beratnya sekira 2 gram pengiriman nanti dikabari lewat via line pada saat tersangka ambil di ranjau di salah satu daerah di Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya

Yudhi menambahkan, jadi ambil di Surabaya lalu dia berangkat kerja di Pandaan kebetulan tersangka ini sebenarnya sebelumnya sudah pernah kita amankan dari rekan tersangka makanya kita lakukan pengembangan ke Pasuruan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu

"Pada intinya satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih baik anggota Polri, PNS ataupun masyarakat sipil, secara tegas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih untuk menumpas narkoba yang ada di Surabaya,"

Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11 ayat 1 UU narkotika no. 35 tahun 2009. (Ki SJ)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal