Abadinews.id, SURABAYA - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.
"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali," tutur Kombespol Dirmanto.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (06/07) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.
Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.
Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
"Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M," jelas Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Puji H Wibowo, Kamis (14/07/22).
Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 M.
Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," terangnya.
Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan Kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan, tandas mantan Dit Propam Polda Jatim.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta," tukasnya.
Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.
"Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan benih lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
Pasal 92 ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).(AD1)
Editor : hadi