Satreskrim Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Kediri amankan tersangka beserta barang buktinya
Satreskrim Polres Kediri amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KEDIRI - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa lima unit mobil pickup di enam tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam pengungkapan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri meringkus empat terduga pelaku yakni DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, AR alias Dur (35) Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Selanjutnya, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal petugas menerima laporan pencurian mobil pickup dari korban. Komplotan pelaku pencurian itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih.

"Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan," tutur AKBP Agung saat konferensi pers di Mapolres Kediri.

Dalam penyelidikan ini, kata AKBP Agung, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama petugas gabungan dapat menangkap tujuh terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pamekasa pada Kamis (09/06) sore.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti 2 unit mobil pickup Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza nopol N 1604 JT, 1 buah As roda depan dan belakang mobil pickup Mitsubishi L-300, 1 buah bak pickup Mitsubishi L-300 dan 1 buah Spanten mobil pickup Mitsubishi L-300.

"Juga selembar STNK pickup Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 15 buah cat spray, dan empat plat nomor," jelas Kapolres Kediri.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Mengenai kronologi pencurian, Kapolres Kediri ini mengungkapkan, keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda.

Tersangka DJ berperan menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil.

Kemudian ia menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian.

Sedangkan pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/05) sekira pukul 18.45 WIB. Ketiganya ini menggunakan mobil Panther nopol L 1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci masih menancap.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu dan yang dibeli AM diduga sebagai penadah," terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang diamankan petugas itu ada beberapa residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota diduga sudah lama beroperasi.

Tak hanya itu, beberapa pelaku yang satu komplotan ini ada yang diamankan di Polres Kediri Kota karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal