Kapolres Trenggalek Hadiri Peresmian Omah Sambung Rasa Restorative Justice

avatar abadinews.id
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memotong pita bersama Kepala Kejati Jatim
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memotong pita bersama Kepala Kejati Jatim

Abadinews.id, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek mendukung penuh Omah Sambung Rasa Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., saat menghadiri peresmian omah sambung rasa restorative justice yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek dan disiarkan secara virtual di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Rabu (08/06/22).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi omah sambung rasa restorative justice ini dan diharapkan nanti Kejaksaan bisa berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas maupun unsur tiga pilar yang ada di desa sehingga tidak hanya paham tentang hukum tetapi juga bersinergi membangun Kamtibmas yang kondusif,” tutur AKBP Dwiasi.

Peresmian omah sambung rasa restorative justice tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

AKBP Dwiasi mengatakan, selain bermanfaat menambah wawasan dan pengetahuan tentang restorative justice, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang tentunya turut berpengaruh positif terhadap Kamtibmas wilayah.

Menurut Kapolres Trenggalek, Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati nurani. Dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati Nurani,” jelas AKBP Dwiasi.

Masih menurut AKBP Dwiasi,banyak sisi positif bagi penegakan hukum melalui musyawarah demi mewujukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepastian hukum.

Sementara itu, Kajati dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah mendukung terwujudnya omah sambung rasa restorative justice ini terutama Kapolres Trenggalek yang selalu sinergi bersama Kejari Trenggalek dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Di Jawa Tmur sendiri telah berdiri 164 rumah restorative justice.

Acara ditutup dengan penandatangan prasasti peresmian omah sambung rasa restorative justice dan penyerahan cindera mata dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada di Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Trenggalek H. Moch Nur Arifin, S.E., Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, S.H., Dandim 0806 Trenggalek Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, S. Sos., Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Antyo Harri Susetyo, S.H., Ketua MUI Trenggalek K.H. Dr. Syafi’I, Para Kepala OPD, Camat dan Kades se-Kabupaten Trenggalek serta sejumlah tamu undangan lainnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal