Abadinews.id, MALANG - Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh Jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/05).
Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian dan Tangkap 17 Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," tutur AKP Donny K. Bara'langi.
Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tukang Alumunium Jual Sabu
"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," terang AKP Donny.
Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam.
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," jelas Kasat Reskrim Polres Malang.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektoral
Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/03) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 Milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," tutup AKP Donny. (AD1)
Editor : hadi