Abadinews.id, TULUNGAGUNG – Sebagai tindak lanjut himbauan Kapolres Tulungagung AKBP HANDONO SUBIAKTO, S.H., S.I.K., M.H., bersama menejer PLN UPT Madiun dan Kediri terkait larangan menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik, Kapolsek Besuki bersama anggota PLN UPT Madiun melakukan penertiban balon udara di wilayah Kecamatan Besuki, Minggu (08/05) malam.
Dalam kegiatan penertiban Balon udara tersebut, Petugas berhasil mengamankan balon udara sepanjang 8 meter dan balon udara setengah jadi dari dua tempat di Desa Tanggulwelahan.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Kapolsek Besuki AKP Sumaji S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori S.H., mengatakan, petugas gabungan terbagi menjadi 3 tim berkeliling di wilayah Kecamatan Besuki dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara, tutur Kasi Humas.
"Kasi Humas Iptu Anshori menjelaskan, pembuat balon udara rata- rata adalah anak – anak, terhadap anak anak yang kedapatan membuat Balon Udara yang rencananya akan diterbangkan pada saat perayaan Kupatan Senin (09/05) pagi, selanjutnya petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara terhadap instalasi jaringan listrik."
Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp. 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik dan RS Petrokimia Gelar Pelatihan PPGD Tekan Fatalitas Kecelakaan
“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut, untuk diamankan di Mapolsek Besuki,” jelas Iptu Anshori.
Sementara itu ASI, petugas HSSE PLN Madiun mengatakan penertiban terhadap orang yang membuat balon udara, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara.
“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman yang meluas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sampai Ponorogo bahkan Madiun,” tegas ASI.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik dan BNN Gelar Duta Anti Narkoba Tingkat Kecamatan
Lebih lanjut Petugas PLN UPT Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena itu dapat berbahaya terhadap instalasi tenaga listrik, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tulungagung bersama manajer UPT PLN Madiun dan Kediri,” tutupnya.(AD1)
Editor : hadi