Abadinews.id, PACITAN - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dirasakan oleh ST (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Jawa Timur.
Meskipun awalnya pernah merasakan hasil yang luar biasa, namun pada akhirnya, ST harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pacitan dan terancam dipenjara.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Pelaku Rudapaksa
Hal itu akibat ulah ST yang ingin mencari keuntungan besar dengan mengoplos BBM jenis Pertalite dijadikan BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ariwibisono S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka ST dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu.
Perbuatan ST diketahui berkat informasi dari masyarakat yang akhirnya tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.
“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengopolsan BBM jenis Pertalite dijadikan BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax," tutur Kapolres Pacitan, Jumat (22/04).
Setelah melakukan pemalsuan lanjut Kapolres Pacitan, pihak ST menjual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan.
Baca Juga: Satlantas Polres Pacitan Amankan 29 Motor Balap Liar
"Pada tanggal 20 April 2022 petugas datang ke okasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Wiwit.
Lebih lanjut Kapolres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari Desa untuk keperluan pertanian.
Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis Pertamax dan jenis merek Premium ron 88.
"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar Pertalite Rp. 7.650/liter, atau Rp. 267.7501 satu jurigen 35 liter,” terang AKBP Wiwit.
Baca Juga: Yuk Buruan Daftar, Kita Ketemu dan Goyang Bareng di Pacitan
Kapolres Pacitan menambahkan setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp. 8.500 sampai Rp. 8.800/liter atau Rp. 300.000 sampa Rp. 310.000/jerigen 35 liter.
"Keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp. 900 sampai dengan Rp. 1.200/liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp. 2.350 sampai Rp. 5.000/liter," tukasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.(AD1)
Editor : hadi