Abadinews.id, Gresik - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya montir yang melakukan penipuan saat servis mobil. Polres Gresik berhasil mengamankan montir yang melakukan penipuan.
Pelaku bernama lengkap Mohammad Ari Setiawan (32) warga Gubernur Suryo Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira 16.00 WIB tepatnya Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang berupa uang pembelian sparepart untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 nopol L 8337 BX.
Korban Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Korban ditipu servis berupa As Roker arm klep, paching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli, oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp. 3.750.000.
Modusnya tersangka selaku mekanik melakukan perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX , saat itu menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti Sparepartnya kepada korban.
Sehingga Tersangka diberikan Uang Pembelian Spare Part Rp. 3.750.000.
"Setelah uang diterima, uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian sparepart melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX dikembalikan kepada pemiliknya," tukasnya.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira 16.00 WIB pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak, setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak terdapat sparepart yang diganti oleh tersangka.
Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp. 12.000.000.
Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.
"Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduksampeyan pada hari Senin 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB di tempat Kos Dusun Peganden Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan," tandasnya.
Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Barang bukyi yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp. 12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.
Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp. 12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.
Satu lembar Kwitansi Pembelian Sparepart untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX berupa As Roker arm klep, paching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli, oli 2 galon, oli gardan 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp. 3.750.000; tanggal 17 Nopember 2021.
"Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakui perbuatannya, ia juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal Penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP" pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi