Abadinews.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 07 Januari 2022 silam.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Propolinggo.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, pasalnya saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.
Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia, saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.
Pada saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan bahwa motif dari kejadian tersebut merupakan dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” tutur Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AD1)
Editor : hadi