Sebanyak 77 Unit R2 Ditertibkan Satlantas Polres Tuban di Malam Tahun Baru

avatar abadinews.id
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto saat memberikan keterangan
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto saat memberikan keterangan

TUBAN, Abadinews.id - Sebanyak 77 unit kendaraan R2 hasil penertiban malam Tahun baru oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (08/01/22).

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat para pelanggar dihadirkan bersama orangtuanya. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., selanjutnya para pelanggar diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.

Baca Juga: Polres Tuban Cegah Peredaran Narkoba, Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari Kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, hal itu disampaikan Kompol Priyanto didampingi Kasat Lantas AKP Arum Inambala, S.I.K., M.Si., usai kegiatan.

"Kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif, kita undang orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan," tuturnya.

Lebih lanjut Kompol Priyanto menjelaskan dengan dihadirkannya orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan kegiatan balap liar.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Ringkus Tersangka TNI Gadungan

"Kalau Polisi hanya melakukan penindakan-penindakan terus tidak akan pernah berhenti, tapi kalau dari orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar saya kira bisa kita minimalisir," jelas orang nomor dua di Polres Tuban.

Disinggung soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Priyanto mengatakan bahwa pelanggar diberikan sanksi membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orang tuanya serta mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standard.

"Setelah kita panggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kemudian kendaraan yang ada ini kita suruh untuk mengganti sesuai standard, untuk kendaraan yang kemarin ditinggalkan oleh pemiliknya kita tunggu sampai nanti datang kesini," terang Priyanto.

Baca Juga: Polres Tuban Tangkap Tersangka Begal Payudara

Priyanto menambahkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan diambil tindakan pemotongan knalpot tersebut "Yang motong bukan Kita, tapi para pelanggar biar mereka jera, berapapun harganya biar mereka yang motong," tandasnya.

Seperti diketahui sebanyak 77 unit kendaraan R2 diamankan petugas Kepolisian dari Polres Tuban saat hendak melakukan konvoi dan balap liar saat perayaan malam tahun baru 2022 yang mayoritas tidak sesuai standard.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal