PB HMI: Kita Dukung Polri, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka

avatar abadinews.id
Ketua umum PB HMI Raihan Ariatama saat memberikan keterangan
Ketua umum PB HMI Raihan Ariatama saat memberikan keterangan

Jabar, Abadinews.id - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (03/01) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (04/01/22).

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: IPW: Langkah Polri Sudah Benar di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoax

Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak Erupsi Semeru.

"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," tutur Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan.

Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kapolda Jabar: Korban Bom Bunuh Diri Ada 11 Orang di Polsek Astana Anyar

Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.

"Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik," jelasnya.

Baca Juga: Pusdokkes Polri Terjunkan 247 Personil untuk Bantu Korban Gempa Cianjur

Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.

"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil 'Alamin," pungkasnya.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal