GRESIK, Abadinews.id - Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kebomas, Gresik. Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 nopol P 8642 VI warna hitam dibawa kabur dan ditangkap Polisi di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Mobil pick up milik korban Eko Septian Priana (29) Desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi dibawa kabur dan berhasil digagalkan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Mobil milik korban dikendarai seorang pelaku bernama Mustain (23) pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Aksi pencurian terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 WIB. Korban sedang ke Gudang di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.
Setelah selesai muat Mobil L300 di parkir di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 WIB, korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2.
Pada saat itu 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Setelah berhasil dibuka, Mat Pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil. Setelah mesin menyala Mat Pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan Mat Pelor naik sepeda motor.
Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas.
"Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil L 300," tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 nopol P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci.
"Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta," pungkas Alumnus Akpol 2002.(Bejo)
Editor : hadi