Kapolres Mojokerto Bongkar Bisnis Bodong Berkedok Investasi - Umroh

avatar abadinews.id
Polres Mojokerto amankan tersangka beserta barang bukti investasi bodong
Polres Mojokerto amankan tersangka beserta barang bukti investasi bodong

Mojokerto, Abadinews.id - Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 1,5 Milyar, Rabu (17/11/21).

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir," tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Berbagi Paket Sembako ke Tukang Ojek Pasca Kenaikan Harga BBM

Kronologis kejadian berawal sekira akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp. 10 juta/orang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

Baca Juga: Terduga 2 Orang Pengedar, Satresnarkoba Polres Mojokerto Amankan 6 Paket Sabu

"Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp. 1,5 Milyar," jelas Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Besuk Anggota, Laksanakan Program Semangat

"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," terang Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal