Surabaya, Abadinews.id ~ Dari pengaduan masyarakat, belasan penjudi sabung ayam di sebuah gudang kosong tepatnya di jalan Tenggumung Wetan Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu (11/10/20)
Dari informasi yang di dapat, penggrebekan arena sabung ayam itu dilakukan pada hari Minggu (11/10/20) sekira pukul 12.30 WIB. Penggrebekan yang dilakukan sekitar 1 jam petugas berhasil mengamakan 14 orang beserta barang bukti.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, "Sebanyak 14 orang yang berhasil diamakan rata-rata warga Surabaya dan pekerjaan meraka tidak jelas yakni kuli bangunan, sopir, kernet dan ada yang pengangguran."
Baca Juga: Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Imbuh Ganis, selain itu pihaknya juga mengamakan 18 ekor Ayam Jago, Uang taruhan sebesar Rp. 6.059.000, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber dari sepon dan 46 lembar kupon antrian.
Masih dengan Ganis, "Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di glandan dan dibawa ke Makopolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP
Karena kasus ini masih kami dalami untuk dilakukan penyidikan, jika mereka di nyatakan bersalah maka meraka akan kami jebloskan ke penjara.
"Mereka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang-undang No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian dengan ancamanya 10 tahun penjara," tutur Kapolres. (AD1)
Editor : hadi