Gresik, Abadinews.id - Sistem tilang elektronik mobile yakni integrated node capture attitude Record (INCAR) telah diterapkan di Kota Pudak. Masyarakat harus lebih tertib dalam berlalu lintas jika tidak ingin mendapat kiriman surat tilang dari Satlantas Polres Gresik, Senin (27/09/21).
Di Gresik, INCAR sudah dioperasionalkan sejak sepekan yang lalu. Fungsinya membantu Polantas Polri dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Dalam sehari, sistem ini rata-rata mampu merekam 100 pelanggaran, bahkan lebih.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
INCAR sendiri merupakan piranti canggih yang diintegrasikan dengan mobil patroli Satlantas. Peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.
Mobil INCAR juga memiliki fitur mumpuni. global positioning system, ETLE, speed gun, face recognition hingga automatic number plate recognition. Yang artinya mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasat lantas AKP Engkos Sarkosi, S.I.K., M.Si., bahwa sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan. Jumat (24/09).
Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan mencapture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
“Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai face recognition menggunakan KTP Elektronik,” tutur mantan Kapolsek Sakobanah Polres Pamekasan tersebut.
Satu Mobil INCAR Satlantas Polres Gresik dilengkapi empat kamera yang dipasang di atas mobil patroli. Dua kamera merekam arah depan, sementara dua kamera merekam arah belakang. Sehingga pengawasan akan lebih optimal dan potensi pelanggar terekam akan lebih besar.
Namun yang perlu digaris bawahi, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama berlalu lintas dengan tertib dan sesuai peraturan, maka surat tilang dari Polantas tidak akan datang ke rumah Anda. “Oleh karenanya kami imbau agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Sistem tilang elektronik mobile ini sebenarnya merupakan pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE). Bedanya ETLE berfungsi secara statis di satu tempat, sedangkan INCAR dapat dioperasikan secara dinamis menjangkau lokasi yang tidak terpantau ETLE.
Sebanyak 5 titik persimpangan jalan di Kabupaten Gresik sudah terpasang kamera ETLE. Akan tetapi, sistem ETLE ini belum diberlakukan karena menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri. Ketika nantinya sudah beroperasi, ETLE dan INCAR akan menjadi pengawas dan komisi disiplin (Komdis) bagi pelanggar lalu lintas. (Bejo)
Editor : hadi