Polwan Polres Bangkalan Ajak Ibu Hamil Segera Vaksin

avatar abadinews.id
Polwan Polres Bangkalan menunjukkan surat vaksinasi khusus ibu hamil
Polwan Polres Bangkalan menunjukkan surat vaksinasi khusus ibu hamil

Polres Bangkalan, Abadinews.id - Tingginya angka ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia terutama di Kota besar dalam keadaan berat (severe case) serta resiko terhadap kondisi kandungan dan bayi nya, maka Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan bahwa ibu hamil boleh divaksin. Hal itu pula surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dikeluarkan secara resmi melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vakinasi Covid-19 bagi ibu hamil dirilis langsung oleh Kemenkes sejak tanggal 02 Agustus 2021, Jum'at (06/08/21).

Sejalan dengan terbitnya surat edaran Kemenkes Republik Indonesia, salah satu Polwan Polres Bangkalan yang tengah hamil kini pun juga melakukan vaksin. Ialah Bripka Vicky Hartinanda Muin, S.H., anggota Urpers Bagsumda Polres Bangkalan ini pun melakukan vaksin tak lama setelah surat edaran kemenkes terbit. Bagi Bripka Vicky, vaksinasi Covid-19 tentu sangat penting untuk melindungi si jabang bayi dan juga ibunya.

Baca Juga: Ratusan Personil Polres Tulungagung Dapat Vaksin untuk Jaga Kesehatan

Meski dalam kondisi yang berbeda, Bripka Vicky tetap menghimbau bagi ibu hamil untuk divaksin. Sang Polwan yang namanya melambung setelah video sosialisasi tentang sukseskan vaksinasi Covid-19 nya viral di media sosial, kini kembali memberikan himbauan bahwa vaksin bagi ibu hamil tersebut aman dan halal. Hal ini diutarakan langsung dalam kesempatan nya ketika ditemui oleh Humas Polres Bangkalan secara eksklusif di Mapolres Bangkalan.

"Kondisi saya setelah divaksin alhamdulillah tidak ada kendala apapun yang mengkahwatirkan. Oleh karena itu, saya menghimbau para ibu hamil di Bangkalan untuk tidak takut divaksin. Tapi, jangan lupa konsultasikan terlebih dahulu ke dokter kandungan atau bidan sebelum divaksin. Harus diingat juga, ibu hamil yang boleh divaksin minimal usia kandungan 13 minggu sesuai dengan anjuran Kemenkes Republik Indonesia yang dirilis sejak tanggal 2 Agustus 2021," tutur Polwan yang akrab disapa Bripka Vicky ini.

Baca Juga: Polres Lamongan Jelang HUT Bhayangkara ke-77 Gelar Ragam Kegiatan Sosial

Di 2 kehamilan saya sebelumnya, saya sudah mendapat vaksin TT (Tetanus). Jadi, di kehamilan ketiga kali ini, dokter menyarankan saya untuk vaksin Covid-19 karena sifatnya sama untuk melemahkan virus dalam tubuh dan meningkatkan herd immunity kita saat hamil, jelasnya.

Dukungan ibu hamil untuk divaksin Covid-19 ini juga datang dari Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., Perwira yang pernah menjabat di Bareskrim Mabes Polri ini mengutarakan jika Kemenkes telah memberikan surat edaran resmi tentang kemanan vaksin bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pasuruan Kota Siapkan Layanan Vaksin di Posyan

"Juknis dari Kemenkes tertanggal 2 Agustus 2021 telah resmi dirilis terkait keamanan vaksin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, saya berharap ibu hamil tidak takut untuk divaksin, karena vaksin bagi ibu hamil aman dan halal. Tidak hanya ibu hamil, saya juga berharap bahwa masyarakat Bangkalan tidak takut untuk divaksin. Karena memang, vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk meningkatkan herd immunity dalam tubuh," pungkas AKBP Alith pagi ini di Mapolres Bangkalan. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal