GRESIK, Abadinews.id - Silang pendapat terkait kebijakan PPKM Darurat terjadi juga di Kota Santri. Kali ini lembaga swadaya forum kota (Forkot) melakukan audiensi dengan Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE., Rabu (21/07/21).
Forkot yang mengaku mengusung aspirasi masyarakat Gresik ini menolak perpanjangan PPKM Darurat. Berdalih tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Audensi perihal PPKM Darurat ini dilakukan di Gazebo Durung, Bawean, Pemkab Gresik, hari Senin tanggal 19 juli 2021 lalu.
Baca Juga: Semarak Kemerdekaan, Kapolres Gresik Hadiri Upacara HUT RI ke-79
Bupati yang akrab disapa Gus Yani didampingi Kabag Ops Polres Gresik Kompol Zaenal Arifin, S.Sos., Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko Wartono, S.H., S.I.K., M.Si., juga Kakesbangpol Drs. Darman.
Sedangkan pihak Forkot dihadiri Farid, Kharis S Faqih beserta 8 orang lainnya. Tak ketinggalan Ali candi dari LSM Genpatra Gresik.
Menurut Kharis, pandemi berkepanjangan selama satu tahun lebih ini berdampak pada sektor medis dan sosial, kondisi masyarakat kecil menjadi sulit.
Penerapan jam malam PPKM Darurat menurutnya tidak berpihak pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari berjualan.
"PPKM Darurat merupakan hal yang tidak di perlukan melainkan membuat konsep yang cepat dalam menanggulanginya," tutur Kharis.
Ia berharap kapada Bupati Gresik agar menyampaikan pada pemerintah pusat, menolak perpanjangan PPKM Darurat.
Senada, Ali candi mengatakan pemerintah berkewajiban memberi solusi dampak dari PPKM Darurat bagi masyarakat yang penghasilannya dari berdagang.
Bupati Gresik Gus Yani angkat bicara. Menurutnya, "PPKM Darurat memang suatu kebijakan, kebijakan dari pemerintah pusat di teruskan ke bawah mulai dari PSBB, PPKM Mikro berseri sampai 10. Ketika trend Covid dan angka kematian tinggi di ubah menjadi PPKM Darurat dengan masa berlaku 2 minggu, dari mulai tanggal 3 Juli 2021 dan berakhir tanggal 20 Juli 2021," jelas Bupati.
Gus Yani menyadari, PPKM Darurat banyak menuai pro dan kontra. Namun disisi lain pemerintah pusat bertujuan demi menurunkan kasus Covid-19.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Sholawat dan Doa Bersama, Jaga Pemilu Damai
Perlu diketahui kajian varian baru berbeda dengan varian sebelumnya Covid menyita kita selama 2 tahun dengan berbeda macam cara. Awalnya tidak menyangka varian baru dari negara lain bakal masuk ke Indonesia.
Langsung menyumbang angka kematian mulai 15 - 20 orang dalam satu Kabupaten. Dari situ Muncullah PPKM Darurat sebagai ikhtiyar pemerintah menekan penyebaran virus corona.
"Namun demikian tidak dipungkiri teman - teman PKL, angkutan umum dan konvensional terimbas pandemi berkepanjangan ini," terang Gus Yani Bupati.
Tetapi pemerintah tidak berdiam diri melihat kondisi masyarakat. Memberikan stimulus sembako dan lain sebagainya.
Apakah ini mengobati? tentu tidak. Bantuan itu untuk membantu meringankan beban, tidak bisa menggantikan penghasilan yang berjualan.
Baca Juga: Wakapolres Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten Gresik 2024 di Gedung WEP
Pemkab Gresik telah melihat dampak PPKM Darurat. Ia akan mencoba apapun kebijakan dari pemerintah pusat, nantinya akan diimbangi dengan kebijakan atau terobosan yang lainnya.
Diam-diam Bupati Gresik telah menggandeng Baznas, Lazisnu dan Lazismu. Menyamakan persepsi mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Bupati Gresik berharap kembali ke penerapan PPKM Mikro. Dirasa tepat, dari tingkat bawah yaitu Desa sampai RT tinggal memberikan edukasi kepada masyarakat tentang taat Prokes. Strategi tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.
Pada kesempatan tersebut Bupati menegaskan, PPKM Darurat tidak melarang orang berjualan. Namun jam 20.00 WIB malam sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
"Kami mengajak semua teman-teman untuk membantu dalam pendistribusian stimulus berupa sembako dan lain-lain yang sudah kami dirikan posko untuk hal tersebut," tutup Bupati Gus Yani. (AD1)
Editor : hadi