SURABAYA, Abadinews.id - Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (06/06) sekitar pukul 16.30 WIB, yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Rabu (09/06/21)
"Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan
Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Benih Lobster Ilegal
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.
"Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo," jelasnya.
Baca Juga: Satpolairud Polres Gresik Evakuasi 2 Korban Terseret Arus Sungai Kalimas
Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Jo UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (AD1)
Editor : hadi