Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pedofilia

avatar abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum amankan tersangka pedofilia bersama barang bukti
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum amankan tersangka pedofilia bersama barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku tindak pencabulan dengan korban masih anak-anak dibawah umur di Sodomi, bertempat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (31/05/21)

Atas laporan dari empat 4 saksi yang diperiksa Polisi yakni, pertama MD (46), Kedua DMI (61), Ketiga DW dan Keempat NH, semua saksi-saksi adalah warga Surabaya.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Dengan sigap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka berinisial SDY (52), Alamat Semampir, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau Jalan Tambak Wedi Tengah Timur Gg. I Surabaya.

Perlu diketahui, ada 2 korban anak yang masih dibawah umur atas tindak pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisial OA (11) Pelajar SD kelas 5 dan RJS (13), Pelajar SMP kelas 2.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita adalah 1 buah kaos oblong warna Hitam, 1 buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Saf, 1 buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRACIO dan 1 buah celana pendek warna Hitam.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kronologis pada Bulan Maret 2021 di Rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Surabaya sekira pukul 22.00 WIB, Pelaku seorang duda dan sudah bercerai lama dengan istrinya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

“Dari hasil pemeriksaan penyidik didapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual (Gangguan) antara lain suka dengan anak kecil terutama laki-laki (pedofilia),” tutur AKBP Ganis.

Dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban akan dilatih bela diri dirumah tersangka agar kedua korban tersebut menuruti keinginan tersangka.

“Selanjutnya, tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut dan korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka, dan tersangka sudah dianggap seperti orang tua sendiri oleh kedua korban,” terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satukali (pengakuan tersangka). Modus tersangka mengajari bela diri kepada korban, jelasnya.

“Karena perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Proses tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP. Pemberkasan dan limpahan ke JPU Tahap 1 menunggu P.21, tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal