Jember - Meskipun sudah banyak pengedar obat keras berbahaya mendekam di lapas namun hal itu tidak lantas membuat para pelaku jera.
Moch kacong, 37, warga Dusun Curah Wungkal, Desa Pace, Kecamatan Silo. Kini dia harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Silo setelah diringkus tim Macan Gumitir, Reskrim Polsek Sempolan, Jumat 1 Oktober yang lalu, Moch Kacong terbukti menjadi pengedar pil trex dan dextro.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Temukan Mobil Hilang di Selatan Terminal Bunder
Kacong disergap tim Macan Gumitir di rumahnya tanpa perlawanan. Anggota Reskrim Polsek Sempolan menemukan barang bukti berupa pil trex sebanyak 22 butir dan pil dextro 147 butir yang disimpan di bawah kasur depan TV rumahnya.
Tertangkapnya Kacong, bermula dari informasi dari warga bahwa di wilayahnya marak peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan. Karena hampir setiap malam, banyak anak anak muda mengendarai sepeda motor keluar masuk rumah pelaku.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Ajak Bijak Bermedsos, Khususnya Arisan Online dan Pinjol
Setelah melakukan penyelidikan, tim Macan Gumitir selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya. “Tim mendapati barang bukti obat terlarang tersebut,” ujar Kasihumas Polsek Sempolan, Aiptu Yudi Triyanto pada awak media, minggu (03/11/2019)
Penangkapan Kacong tidak lantas membuat Polsek Sempolan berpuas diri. “Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Sempolan. Terutama peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Yudi.
Baca Juga: Polres Jombang Amankan 119 Oknum Pesilat
Terkait penangkapan pengedar okerbaya ini pihaknya akan terus mendalami asal barang haram tersebut. Hal ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba terutama yang masuk wilayah hukum Polsek Sempolan.
Editor : Redaksi