Sebanyak 20 Kasus Tindak Kriminal 3C Diungkap Polres Gresik

avatar abadinews.id
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari beberapa kasus 3C
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari beberapa kasus 3C

Gresik, Abadinews.id - Sebanyak 20 kasus tindak kriminalitas 3C (Curanmor, Curat dan Curas) berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Itu merupakan hasil ungkap kasus selama Maret-April 2021, dengan total tersangka yang diamankan 24 orang. Senin (10/05/21)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M., dalam press release mengungkapkan, 20 kasus tersebut rinciannya 10 tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), 2 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan 8 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Stadion GJOS

"Total kami mengamankan 11 tersangka Curat, 3 tersangka Curas dan 10 tersangka Curanmor. Sebagian ada yang baru sekali beraksi sudah tertangkap, sebagiannya lagi sudah beberapa kali beraksi," tutur Kapolres Gresik saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga di Halaman Mapolres Gresik.

Alumnus Akpol 2001 itu menjelaskan, modus tersangka sangat variatif. Untuk kasus Curanmor, tersangka beraksi dengan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dibawa/dipersiapkan. Setelah berhasil menggasak motor incaran, lalu dijual ke penadah dan dijajakan kembali secara online.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Kejahatan dan Tangkap Puluhan Tersangka

"Pada kasus Curat, modus tersangka mencari target laki-laki dan perempuan yang sedang pacaran di pinggir jalan atau target yang masih di bawah umur. Modusnya dengan alasan menabrak atau memukuli saudara pelaku kemudian mengambil motor secara paksa," jelasnya.

Hampir sama dengan kasus Curat, pada kasus pencurian dengan kekerasan tersangka mencari target perempuan yang naik motor sendirian di malam hari. Kalau tidak, mereka menyasar target yang masih bawah umur.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Lakukan Penertiban Jam Operasional Truk Barang dan Galian C

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar melindungi barang berharga masing-masing. Jangan beri peluang atau kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Misalnya dengan cara menambah kunci ganda pada sepeda motor, parkir di tempat yang aman dan simpan barang berharga pada tempatnya," terang mantan Kapolres Ponorogo itu.

Dari total 20 kasus dengan 24 tersangka itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 motor curian, 2 aki, 2 diesel, uang tunai, sejumlah HP dan peralatan mencuri. "Polres Gresik akan terus mengembangkan kasus ini. Mencari tersangka lain terkait hingga jaringan-jaringannya. Kami juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada penjahat-penjahat yang beraksi di Kota Santri," pungkasnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal