SURABAYA, Abadinews.id - Asal mula utang piutang jaminan sertipikat rumah di Bank Jatim Cabang jalan Tidar Surabaya, rumah milik keluarga Setiyo Adi Sutejo beralih menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hingga akta kual beli (AJB) yang dilakukan di kantor Notaris Alexandra Pudentina di Surabaya. Kamis (29/04/21)
Menurut Dr. Ghansam Anand SH.M.Kn selaku Ahli perikatan keperdataan dan dosen tetap di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang dihadirkan dipersidangan oleh pihak tergugat yakni, Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo, atas gugatan yang dilakukan oleh Agung Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahli mengatakan cacat hukum jika dari utang piutang dijadikan akta PPJB.
Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
"Apabila utang piutang dijadikan PPJB maka itu cacat hukum, dan juga jika akta tersebut tidak dibacakan, maka status Akta akan terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan dan Akta otentik itu menjadi tidak sempurna lagi," tutur dosen unair di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Sementara diketahui, Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo digugat Agung Santoso terkait legalitas sebidang tanah dan bangunan seluas 1202 di Jl. Sambiroto VI, Blok I / 08, RT. 005 /RW.007, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1567/Kelurahan Sambikerep, berikut Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, No. 29, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30 dan Akta Jual Beli, No. 148 yang dibuat di Notaris/PPAT Alexandra Pudentina Winjodigdo.
Dalam sidang ahli berpendapat bahwa seorang Notaris mempunyai kewajiban membacakan seluruh isi Akta, sebelum Akta tersebut ditandatangani.
Terkait dana talangan, ahli mendefinisikan sebagai dana yang disediakan oleh Pihak Ketiga untuk melunasi hutang dari Pihak Pertama atau Debitur kepada Pihak Kedua atau Kreditur.
"Untuk melakukan pembayarannya Pihak Pertama harus terlebih dahulu menyerahkan dokumennya terlebih dahulu. Dan ketika Dana talangan sudah dilunasi, maka semua dokumen-dokumenya haruslah dikembalikan lagi kepada Debitur," jelas ahli yang mempunyai spesiliasasi di bidang perikatan ini.
Dalam sidang ahli juga berpendapat bahwa Akta Jual Beli Tanah sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut sebagai bukti pelunasan.
Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
Akta Jual Beli (AJB) tanah berlaku sah dan PPJB itu juga bukti pelunasan. Hal itu diatur dalam Sema No 10 tahun 2020. Namun kalau prosedur penerbitan AJB dan PPJBnya cacad maka Akta tersebut terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan. Aktanya tetap sah, tidak batal, hanya kekuatan pembuktiannya dibawah tangan," terangnya.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, pungkas Ghansam maka dapat dirumuskan, Akta Notaris sebagai Akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam sengketa hukum perdata.
"Ternyata dapat mengalami penurunan status (degradasi) dari kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi seperti akta dibawah tangan, dan dapat cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta Notaris tersebut," imbuhnya.
Usai sidang, Djelis Lindriyanti dari kantor Hukum Cipta Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini berawal dari tahun 2016 saat Kliennya Setiyo Adi Sutejo mempunyai sisa hutang di Bank Jatim sebesar Rp. 37 juta, akibat usaha Cateringnya dihentikan.
Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat
Karena tidak bisa lagi membayar hutangnya di Bank, lanjut Djelis akhirnya oleh Bambang Marketing Bank Jatim dia dikenalkan pada orang ketiga yakni Juan Felix yang mengaku bisa mencarikan dana talangan untuk melunasi sisa hutangnya yang ada di Bank Jatim.
"Ketika dicarikan dana oleh pihak Juan Fekix tersebut, ternyata sertifikat dari si Adi Suteja (debitur) ini diberikan kepada pihak ketiga (Juan Frlix) tanpa persetujuan dari debiturnya," tandas Djelis.
Celakanya sambung Djelis, orang tua Adi Suteja sebagai pemilik nama di Sertifikat tiba-tiba dijemput dari rumahnya sama Juan Felix dan selanjutya digelandang ke kantor Notaris Alexandra Pudentina, untuk tanda tangan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Juan Felix dan Notaris Pudentiana.
"Setelah tanda tangan di Notaris, ternyata orang Bank yang pernah dijanjikan Felix tidak pernah datang. Apesnya lagi, sekitar tahun 2020 ada orang yang datang kerumah Kliennya dengan didampingi Pengacara melakukan pengusiran, dengan mengatakan bahwa rumah yang ditempati Kliennya tersebut sudah mereka beli," pungkas penasehat hukum tergugat. (AD1)
Editor : hadi