GRESIK, Abadinews.id - Jajaran Polres Gresik kembali unjuk gigi memerangi peredaran Narkoba. Kali ini Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil menggagalkan peredaran sabu. Selasa (06/04/21)
Sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Ujung Pangkah dan Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan, Panceng ditangkap Polisi Minggu 4 April lantaran membawa bungkus rokok.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Anggota Reskrim Polsek Bungah saat itu tengah melakukan kring dititik rawan tindak pidana. Mendapat informasi masyarakat adanya muda mudi yang mengundang curiga.
Berbekal ciri- ciri yang diinformasikan, patugas pasang mata elang memburu target operasi. Menjelang petang di depan mini market termasuk Desa Bungah, sejoli sedang berboncengan mesra diatas motor seperti sedang menunggu seseorang.
Lantas petugas mendatanginya dan dilakukan penggeledahan, sempat berdalih sedang menunggu teman. Namun petugas tidak mudah dikelabui akal bulus pelaku.
Benar, didalam saku celana kanan depan pria bertato ini ditemukan bekas bungkus rokok warna merah didalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Tanpa babibu sepasang kekasih ini pun digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S, Sos membenarkan anggotanya telah menangkap budak Narkoba tersebut.
"Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam Nopol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti," jelas Sujiran.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang jalan raya Bungah - Sidayu.
Petugas dibikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, otak dari peredaran sabu ini justru adalah Putri. Seorang Gadis muda belia tapi sudah terjerumus didalam lembah Narkoba.
"Kini sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi