Surabaya, Abadinews.id - Pengedar Narkotika Budianto alias Irwan dituntut hukuman mati. Tuntutan itu diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Akibat kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram serta ekstasi sebanyak 15 ribu butir, Kamis (01/04/21).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU A Muzakki, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
Ia ditangkap di Apartemen Gunawangsa Manyar, Jalan Menur Pumpungan pada 10 September 2020. Saat ia digrebek, terdakwa bersama M Fajar Rizky Lillah. Sayang Fajar berusaha melarikan diri. Ia pun ditembak dan meninggal dunia.
“Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Serta transaksi yang terjadi di hotel Tunjungan. Saat di hotel, mereka cuman mengambil barang. Dari situ terdakwa mulai diikuti oleh tim Kepolisian,” jelasnya.
Saat melakukan transaksi di hotel Tunjungan, sabu seberat 23 kilogram didapatkannya. Serta ekstasi sebanyak 2.945 butir. Barang tersebut diambil atas perintah M Fajar Rizky Lillah. Bahkan, Fajar juga yang mencarikan hotel untuk menjadi tempat transaksi.
Setelah mendapatkan kamar hotel, Fajar lalu menghubungi terdakwa melalui aplikasi Blackbarry Massager (BBM). Lalu, terdakwa datang ke hotel tersebut dengan membawa ransel. Lalu masuk ke kamar yang telah dipesan.
Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar tersebut. Tapi pintu kamar tidak ditutup rapat. Diganjal menggunakan kertas. Beberapa saat setelah terdakwa keluar, Fajar kembali menghubungi terdakwa. Memberitahu kalau ada orang yang masuk ke dalam kamar tersebut.
Terdakwa pun kembali kekamar untuk melakukan transaksi. Gak butuh waktu lama, orang tersebut lalu meninggalkan kamar tadi. Terdakwa lalu memfoto sabu dan ekstasi yang telah ia peroleh. Lalu melaporkan kepada Fajar.
Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
“Dalam hal ini, peran terdakwa adalah hanya sebagai pengirim barang dengan cara membagi-bagi. Dan menyiapkan sabu dan ekstasi yang sudah siap untuk dikirim. Selanjutnya menunggu perintah dari Fajar,” terangnya.
Dari pekerjaan tersebut, terdakwa mendapatkan upah dari Fajar sebesar Rp. 25 juta. Paling banyak ia diberikan Rp. 50 juta. Setelah itu barang tadi sudah ada yang sempat diantar atau dijual dengan cara meranjau. Baru selanjutnya tersangka ke Apartemen Gunawangsa Manyar.
Saat itulah, tim dari Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan. Dari penggeledahan tersebut, didapat dua koper berbeda warna. Satu koper berwarna hitam berisikan 32 bungkus plastik berisikan sabu. Setiap bungkus beratnya 522 gram. sehingga beratnya total 16,700 kilogram.
Selain itu ada juga tujuh bungkus teh hijau yang juga isinya sabu. Setiap tempat memiliki berat satu kilogram. Juga ditemukan 3 plastik berisikan pil merah yang diduga ekstasi. Dua plastik berisikan 5 ribu butir. Satu lagi terdapat 4.700 butir.
Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat
Tidak hanya itu ada lagi 5 plastik. Masing-masing berisikan serbuk warna hijau dengan berat 82,64 gram. Serbuk warna coklat dengan berat 91,64 gram. Serbuk orange dengan berat 53,40 gram. Serbuk warna biru dengan berat 21,52 gram.
Dan serbuk warnah merah maron seberat 11,56 gram. Semua serbuk itu diduga Narkotika jenis ekstasi. “Semua barang bukti itu sudah disita. Selanjutnya akan dimusnahkan,” bebernya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Rony Bahmari tidak terima dengan putusan tersebut. Persidangan selanjutnya, ia akan melakukan pembelaan (Pledoi). “Terlalu berat tuntutan yang diberikan,” celetuknya. (AD1)
Editor : hadi