abadinews.id, jakarta – Ketua Umum Forum Doktor Komunikasi Indonesia (FDKI), Dr. H. Andi Budi S., S.H., M.I.Kom., yang akrab disapa Gus Andi, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tagline, Gus Andi Dukung Kapolri Dorong Gerakan Nyata Polri Bersama Masyarakat
Gus Andi menilai, persoalan tersebut merupakan isu serius yang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal yang menyentuh unsur keamanan negara, sistem elektronik, serta relasi antarlembaga berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam keterangannya, Gus Andi menyebut bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak memicu krisis komunikasi internal maupun memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Persoalan ini menyentuh jantung persoalan negara. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan kebenaran, integritas, dan mekanisme hukum yang kredibel. Jangan sampai persoalan yang sedang diproses justru berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi,” ujar Gus Andi.
Ia menyoroti informasi mengenai pengumuman Bareskrim Polri pada 3 November 2026 terkait penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Dalam informasi yang menjadi perhatian tersebut, Listyo Sigit Prabowo disebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga dikabarkan mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Gus Andi menegaskan bahwa seluruh dugaan harus tetap diuji melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan akhir atas kesalahan seseorang.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Proses hukum harus berjalan secara objektif, berdasarkan bukti, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Melalui perspektif komunikasi organisasi, komunikasi krisis, dan komunikasi publik, FDKI menyampaikan pesan moral agar soliditas Polri tetap terjaga di tengah polemik yang berkembang.
Gus Andi menegaskan, soliditas institusi bukan sekadar keseragaman sikap, melainkan kekuatan yang dibangun melalui integritas, saling percaya, profesionalisme, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, kebenaran harus menjadi landasan utama dalam memulihkan kepercayaan. Dugaan penyadapan ilegal harus ditangani melalui mekanisme kelembagaan yang kredibel, berbasis fakta, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik informasi, pernyataan yang tidak sinkron, serta spekulasi yang tidak terkendali dapat memperbesar krisis reputasi institusi.
“Loyalitas kepada Polri harus berjalan seiring dengan keberanian melakukan koreksi. Menjaga institusi bukan berarti menutup persoalan, melainkan memastikan setiap masalah diselesaikan secara transparan, adil, dan bermartabat,” ungkapnya.
Gus Andi menambahkan, wibawa Polri tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh integritas, keteladanan kepemimpinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rekomendasi strategisnya, FDKI mendorong Polri untuk memperkuat komunikasi internal yang sehat dan terbuka. Komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggota, antarsatuan, serta antarkepemimpinan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, fragmentasi informasi, maupun prasangka.
Selain itu, FDKI merekomendasikan pengembangan komunikasi krisis yang terintegrasi dengan mengedepankan informasi yang konsisten, akurat, terukur, dan tidak kontradiktif.
Menurut Gus Andi, pimpinan Polri harus menjadi pusat ketenangan dan penyatuan di tengah situasi yang sensitif. Komunikasi kepemimpinan diharapkan mampu memberikan kepastian arah, meneduhkan suasana, serta menghindari pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
FDKI juga menekankan pentingnya dialog dan klarifikasi dibandingkan konfrontasi. Persoalan internal harus diselesaikan melalui komunikasi langsung, mekanisme profesional, dan proses hukum.
Transparansi serta akuntabilitas, lanjutnya, perlu dijadikan modal utama dalam membangun kembali reputasi institusi. Penjelasan kepada publik harus disampaikan secara proporsional, tidak spekulatif, serta tetap menghormati proses hukum dan kerahasiaan informasi yang dilindungi.
“Budaya komunikasi berbasis kepercayaan harus diperkuat. Anggota Polri perlu memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan secara bertanggung jawab tanpa intimidasi atau pembalasan,” katanya.
“Polri Bersama Masyarakat” Harus Menjadi Gerakan Nyata
Baca Juga: Perlunya Reformasi Polri, GUS Andi Mempertanyakan Sarat Persoalan Kekuasaan
FDKI turut mendorong agar semangat “Polri Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.
Menurut Gus Andi, Polri harus kembali menjadikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat sebagai orientasi utama seluruh jajaran.
Penguatan komunikasi humanis juga menjadi salah satu rekomendasi penting. Polri diharapkan membangun komunikasi yang empatik, santun, responsif, serta menghargai martabat masyarakat.
FDKI mendorong intensifikasi dialog warga, patroli dialogis, forum keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta komunikasi langsung dengan berbagai komunitas.
Aspirasi, kritik, dan keluhan publik juga perlu dijadikan sumber evaluasi untuk memperbaiki kualitas institusi.
Di sisi lain, komunikasi digital Polri perlu dikembangkan secara edukatif, responsif, dan transparan. FDKI mengingatkan agar institusi tidak bersikap defensif terhadap kritik konstruktif yang disampaikan masyarakat.
Kolaborasi dengan tokoh agama, akademisi, tokoh adat, pemuda, media, serta organisasi masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat hubungan antara Polri dan publik.
“Kepercayaan masyarakat merupakan kekuatan utama Polri. Karena itu, pemulihan kepercayaan harus dilakukan melalui keterbukaan, keteladanan, dan tindakan nyata dalam setiap pelayanan,” ujar Gus Andi.
Sebagai bagian dari rekomendasi strategis, FDKI mengusulkan langkah prioritas dalam rentang waktu 30 hingga 90 hari guna memperkuat komunikasi organisasi dan menjaga kepercayaan publik.
Pada 30 hari pertama, Polri diharapkan melakukan konsolidasi komunikasi internal, menyamakan informasi faktual, serta memastikan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang kredibel.
Memasuki 60 hari, FDKI mendorong dialog antara pimpinan Polri dengan anggota, masyarakat, akademisi, serta elemen strategis bangsa.
Sementara dalam 90 hari, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap komunikasi organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari pemulihan reputasi institusi.
FDKI menilai, langkah tersebut dapat menjadi kerangka strategis untuk mengelola krisis komunikasi sekaligus memperkuat soliditas internal Polri secara berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Gus Andi menegaskan bahwa menjaga Polri bukan berarti menutup setiap persoalan yang muncul. Sebaliknya, institusi harus memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan dan menyelesaikan persoalan secara profesional.
“Polri Bersama Masyarakat: Soliditas Institusi, Integritas Kepemimpinan, Komunikasi Humanis, dan Kepercayaan Publik.”
“Menjaga Polri bukan dengan menutup persoalan, tetapi dengan menyelesaikannya secara profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab,” tegas Gus Andi.
FDKI berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan institusional, sehingga Polri semakin solid, profesional, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, krisis komunikasi tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan momentum transformasi menuju institusi kepolisian yang semakin kuat, humanis, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
Salam Hormat :
Gus Andi ( Dr.H.Andi Budi ,SH.,M.ikom ) ketum FDKI
Dr.Dedi Kurnia SyahPutra
Sekjend FDKI
Editor : Redaksi