abadinews.id,SURABAYA, - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan Meouw itu diadukan terkait kehamilan dan persalinan keponakannya, CE, yang ditengarai akibat disuruh berhubungan intim dengan suaminya.
Laporan informasi berupa pengaduan masyarakat (dumas) itu telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur oleh Mourin Chienci Lintong pada 20 Juli 2026.
Menurut Mourin, peristiwa kehamilan dan persalinan CE terjadi pada saat darah daging Chester itu masih berusia 17 tahun. Ia menduga, semua kejadian itu atas keinginan Chester yang ingin mempunyai anak tanpa harus melahirkan dari rahimnya.
"Saya mengadukan terkait dugaan peristiwa kehamilan dan persalinan CE yang merupakan keponakan Chester berkaitan dengan Soecindro Halim," kata Mourin, Jumat, 30 Oktober 2026.
Mourin menegaskan, pengaduan itu berdasarkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan foto yang sudah diserahkan penyidik sebagai bukti awal.
"Beberapa foto hasil ultrasonografi (USG) yang dikaitkan dengan CE serta foto Chester bertanggal 3 Februari 2026. Untuk membuktikan bahwa Chester tidak hamil," tegasnya.
Mourin juga menyebut sebuah rumah sakit di Lontar, Surabaya Barat diduga ikut memfasilitasi kejahatan yang dilakukan Chester dan suaminya, Soecindro Halim. "Jadi rumah sakit bersalin itu bersedia mengganti nama ibu yang melahirkan dari CE kepada Chester Jevelin," tegasnya.
Tak hanya dugaan persoalan yang melibatkan anak di bawah umur, Mourin turut mengadukan dugaan pinjaman uang Rp550 juta yang disebut melibatkan Chester dan Soecindro.
"Kami menduga uang tersebut akan digunakan untuk memberikan hadiah kepada Catherine Evelyn serta membiayai persalinan yang berkaitan dengan 14 Februari 2026," ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, Mourin meminta polisi menelusuri tujuan penggunaan dana, proses penyerahan uang, hingga kesepakatan pengembaliannya.
"Penelusuran tersebut saya harapkan dapat dilakukan dengan memeriksa bukti komunikasi maupun dokumen transaksi yang sudah saya berikan saat pengaduan," ujarnya.
Mourin mengaku telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti komunikasi dan transaksi, untuk membantu penyidik memverifikasi materi pengaduan.
Ia berharap Ditres PPA/PPO Polda Jatim segera menelaah pengaduan tersebut secara objektif dan memeriksa seluruh pihak yang disebutkan.
"Saya meminta dugaan peristiwa yang melibatkan anak ini diperiksa secara menyeluruh, sekaligus menelusuri persoalan pinjaman Rp550 juta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Chester Jeveline Thaniago dan Soecindro Halim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, petugas Unit PPA Polda Jatim menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas. "Ke Humas saja, Mas," ujarnya.
Sementara pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan Chester enggan membuka informasi apapun. Namun, salah satu pegawainya menyebut jika pihak Polda Jatim pernah mendatangi rumah sakit bersalin itu. "Iya pernah polisi Polda kesini," ujarnya.
Editor : Redaksi