Armuji Minta Orang Tua Anak yang Terlibat Kasus ZAA Tunjukkan Itikad Baik

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian ZAA (10), anak penyandang down syndrome, untuk terus menjalin silaturahmi dengan keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk itikad baik sekaligus upaya memulihkan hubungan kedua keluarga yang tinggal bertetangga.

 

Baca Juga: Gubernur Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Walikota

Armuji menegaskan, upaya meminta maaf dan membangun kembali hubungan kekeluargaan tidak cukup dilakukan melalui satu kali kunjungan. Menurut dia, diperlukan komunikasi yang berkelanjutan agar keluarga korban perlahan-lahan dapat memproses duka dan mempertimbangkan upaya pemulihan hubungan dengan keluarga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Saya menyarankan kepada orang tua pelaku, terutama yang berinisial K ini, paling tidak supaya bisa sering silaturahmi kepada orang tua korban,” ujar Armuji, Selasa (20/10/2026).

 

Politikus yang akrab disapa Cak Ji itu mengatakan, pendekatan kekeluargaan membutuhkan waktu, kesabaran, dan kesungguhan. Terlebih, keluarga korban masih harus menghadapi kehilangan anak mereka serta pengalaman menyakitkan ketika ayah ZAA sempat dituding sebagai orang yang menyebabkan kematian anaknya sendiri.

 

“Orang kalau cuma datang sekali, apalagi ini anak mereka yang meninggal, supaya keluarga korban juga hatinya pelan-pelan dilembutkan,” tuturnya.

 

“Apalagi dulu sempat dikambinghitamkan seolah-olah ayah korban yang membunuh anaknya sendiri, itu kan lebih menyakitkan lagi,” imbuhnya.

 

 

 

Kasus kematian ZAA juga menjadi perhatian terhadap pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pemerintah dalam mencegah perundungan sejak usia dini.

 

Armuji menilai, anak-anak perlu mendapatkan pendidikan karakter dan pendampingan yang memadai, termasuk pemahaman mengenai kesehatan mental, psikologi, serta nilai-nilai agama. Edukasi tersebut diharapkan membantu anak memahami batasan perilaku dan membedakan tindakan yang benar dengan yang salah.

 

“Pemkot Surabaya juga sudah mengambil sikap, ada suatu pembelajaran untuk memberikan edukasi kepada anak-anak ini, baik itu secara mental, psikologi, agama agar mereka bisa mengerti mana yang benar dan salah,” katanya.

 

Menurut Armuji, pendidikan dan pengawasan sejak dini menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak. Upaya pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat.

 

 

 

Sebelumnya, ZAA ditemukan tergeletak di teras rumahnya pada 12 September 2026. Saat ditemukan, wajah korban dilaporkan membiru dan terdapat tali yang melilit di lehernya.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, dua anak tetangga korban, masing-masing berinisial K (10) dan F (8), disebut terkait dengan dugaan perundungan yang menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus kematian ZAA.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersama, anak yang berstatus sebagai pelaku akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan Surabaya.

 

Program pembinaan tersebut meliputi keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling perkara, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan selama menjalani program.

 

Sementara itu, seorang anak lainnya yang berstatus sebagai saksi ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Penempatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pendidikan dan pembinaan anak sekaligus menghindari pertemuan langsung dengan keluarga korban yang tinggal berdekatan.

 

 

Kasus kematian ZAA kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan perundungan yang dilakukan secara konsisten, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

 

Selain penanganan terhadap anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut, pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan anak-anak yang terlibat juga menjadi aspek penting. Pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dan ruang berduka.

 

Di sisi lain, komunikasi antarkeluarga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan emosional keluarga korban. Upaya membangun kembali hubungan bertetangga tidak dapat dipaksakan, melainkan membutuhkan waktu, empati, dan penghormatan terhadap proses pemulihan pihak yang kehilangan.

 

Melalui edukasi, pengawasan orang tua, serta pendampingan yang tepat, diharapkan risiko perundungan dapat ditekan dan kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal