Jangan Jadikan Kenaikan Kelas sebagai Ladang Pungli, Ajeng Wira Wati Desak Disdik Bertindak

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya – Rencana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027 dinilai perlu dibarengi sistem pengawasan yang ketat. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar memastikan mekanisme evaluasi pembelajaran berjalan transparan dan tidak membuka celah pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

 

Baca Juga: Reses DPRD kota Surabaya,Sukandar Soroti Drainase dan Pemerataan Program Indonesia Pintar

Menurut Ajeng, perubahan sistem kenaikan kelas tidak cukup hanya dengan menetapkan standar akademik yang harus dipenuhi siswa. Pemerintah juga perlu menjamin objektivitas penilaian, meningkatkan kompetensi guru, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan.

 

Politikus Partai Gerindra itu mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas apabila belum memenuhi standar pembelajaran. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan selama diterapkan dengan perencanaan matang dan sistem evaluasi yang adil.

 

“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Rabu (14/10/2026).

 

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang membuka peluang penerapan sistem kenaikan kelas berdasarkan pencapaian kompetensi siswa mulai 2027.

 

Ajeng menilai, tantangan utama kebijakan ini bukan semata-mata menentukan siswa yang layak naik kelas, melainkan memastikan proses penilaian berlangsung sesuai standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia secara khusus meminta Disdik memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi pembelajaran di sekolah. Standardisasi soal dan hasil penilaian guru perlu menjadi perhatian agar keputusan kenaikan kelas tidak bergantung pada subjektivitas masing-masing pendidik.

 

“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” tegasnya.

 

Menurut Ajeng, regulasi yang jelas harus disiapkan sejak awal agar seluruh pihak memahami mekanisme penilaian sekaligus konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan proses evaluasi akademik demi kepentingan pribadi.

 

Selain pengawasan, Ajeng menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik. Guru harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menyampaikan materi pembelajaran, mengukur kemampuan siswa, serta memberikan penilaian secara objektif.

 

“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Raih WTP, Eri Cahyadi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

 

Ia menambahkan, kebijakan kenaikan kelas juga perlu mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh. Penilaian akademik melalui rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), menurutnya, perlu diimbangi dengan dukungan terhadap potensi nonakademik.

 

“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” katanya.

 

Di sisi lain, kesiapan fasilitas pendidikan tidak boleh diabaikan. Ajeng mendorong agar sarana dan prasarana sekolah terus ditingkatkan mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pembelajaran di era digital.

 

“Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” tuturnya.

 

Ajeng juga meminta agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan target capaian akademik yang terukur. Sosialisasi kepada orang tua atau wali murid harus dilaksanakan sejak awal supaya kriteria kenaikan kelas dipahami secara terbuka.

Baca Juga: Publikasi Pimpinan DPRD patut diduga Ada Kongkalikong

 

Dengan pemahaman tersebut, orang tua diharapkan dapat ikut mendampingi proses belajar anak dan mengetahui aspek yang perlu ditingkatkan sebelum evaluasi dilakukan.

 

“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, Disdik perlu menjadikan standardisasi penilaian sebagai bagian dari pengawasan mutu pendidikan sekaligus evaluasi terhadap kinerja guru.

 

“Disdik akan memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” pungkas Ajeng.

 

Bagi Ajeng, kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas harus menjadi momentum memperbaiki kualitas pembelajaran, bukan sekadar memperketat persyaratan akademik. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan guru, dukungan fasilitas, keterlibatan orang tua, serta pengawasan yang mampu menjamin proses penilaian berlangsung adil dan bebas dari praktik pungli.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal