Aspirasi Desa dan Pelestarian Budaya Keris Jadi Perhatian Senator Lia

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya — Sejumlah aspirasi masyarakat daerah mengemuka dalam pertemuan Anggota MPR/DPD RI Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I., yang akrab disapa Ning Lia. Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian berbagai persoalan sekaligus usulan masyarakat, khususnya terkait penguatan ekonomi desa dan pelestarian budaya.

 

Baca Juga: Ning Lia Apresiasi Arah Baru Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal

Dua isu utama menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Pertama, dorongan agar operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah terbentuk di sejumlah desa dapat segera berjalan. Kedua, penguatan ekosistem budaya keris melalui sertifikasi bagi para pelaku budaya keris sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan keterampilan yang telah mereka miliki.

 

Dalam audiensi tersebut, para perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Aspirasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan teknis, tetapi juga menyangkut bagaimana program dan kebijakan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

 

 

Perwakilan paguyuban kepala desa dari Kabupaten Ponorogo menyampaikan harapan agar KDMP yang telah terbentuk di desa-desa dapat segera memasuki tahap operasional.

 

Menurut mereka, secara kelembagaan keberadaan KDMP pada prinsipnya telah dipersiapkan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aspek operasional sehingga diperlukan koordinasi dan langkah lanjutan agar koperasi dapat segera menjalankan fungsinya.

 

Percepatan operasional dinilai penting agar keberadaan KDMP tidak berhenti sebatas pembentukan kelembagaan. Koperasi diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga di tingkat desa.

 

Para kepala desa juga menilai bahwa keberhasilan KDMP membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, pengelola koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Koordinasi antarpihak diperlukan agar potensi ekonomi yang dimiliki desa dapat dikelola secara lebih terarah.

 

Dengan pengelolaan yang baik, KDMP diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi formal, tetapi dapat terhubung dengan aktivitas produksi dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

 

Selain persoalan operasional, paguyuban kepala desa turut menyampaikan dukungan terhadap program ketahanan pangan.

 

Mereka berharap potensi produksi pangan yang berada di desa dapat terserap dan dikelola melalui KDMP dengan mekanisme suplai yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

 

Desa dinilai memiliki berbagai potensi produksi yang dapat mendukung penguatan ketahanan pangan. Namun, potensi tersebut membutuhkan sistem distribusi yang mampu mempertemukan hasil produksi masyarakat dengan kebutuhan koperasi maupun kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Karena itu, keberadaan KDMP diharapkan dapat menjadi bagian dari mata rantai ekonomi desa, mulai dari produksi, penyerapan hasil, distribusi, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang bergerak di sektor produksi pangan.

 

Bagi pemerintah desa, keberadaan koperasi yang berjalan secara optimal juga diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi lokal sehingga perputaran ekonomi tidak hanya berpusat di luar desa.

 

 

Aspirasi lain disampaikan para pegiat dan pelaku budaya keris. Melalui Lembaga Kesenian Keris, mereka mendorong adanya ruang yang lebih kuat bagi pengakuan kompetensi para pelaku budaya keris melalui mekanisme sertifikasi.

 

Dorongan tersebut berkaitan dengan telah disusunnya standar kompetensi bagi para pelaku budaya keris. Sertifikasi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memberikan pengakuan terhadap kemampuan dan keahlian pelaku yang telah menjalani proses belajar serta berkarya selama bertahun-tahun.

 

Bagi para pelaku budaya keris, kompetensi tidak selalu diperoleh melalui pendidikan formal. Sebagian di antaranya mendapatkan pengetahuan dan keterampilan melalui proses pewarisan, pembelajaran langsung dari para maestro, pengalaman di lingkungan komunitas, maupun praktik yang dilakukan secara turun-temurun.

 

Karena itu, mekanisme sertifikasi dipandang penting untuk memberikan pengakuan yang lebih terukur terhadap kompetensi tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku.

 

Pengakuan kompetensi juga diharapkan dapat membuka peluang bagi penyetaraan dengan kualifikasi pendidikan formal melalui mekanisme yang sesuai regulasi.

Baca Juga: Perkara Tanah Ibunda Ning Lia Berakhir di Pengadilan, Gugatan Akhirnya Ditolak

 

Dengan demikian, pengalaman dan keterampilan para pelaku budaya keris tetap dapat memperoleh legitimasi tanpa mengesampingkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

 

 

Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki ekosistem budaya keris yang cukup berkembang.

 

Keberadaan komunitas, pelaku, perajin, pemerhati, hingga berbagai paguyuban keris di sejumlah daerah menjadi bagian dari modal sosial dalam menjaga keberlangsungan budaya tersebut.

 

Ekosistem tersebut dinilai penting untuk terus diperkuat, terutama dalam menghadapi tantangan regenerasi.

 

Pelestarian budaya keris tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan benda atau produk budaya, tetapi juga menjaga pengetahuan, keterampilan, nilai, dan proses budaya yang menyertainya.

 

Karena itu, sertifikasi kompetensi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat profesionalisme para pelaku sekaligus memberikan pengakuan terhadap keahlian mereka.

 

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi generasi muda untuk melihat budaya keris sebagai bidang yang memiliki nilai budaya sekaligus peluang pengembangan kompetensi.

 

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Senator Lia menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong percepatan sertifikasi bagi para pelaku budaya keris.

 

Baca Juga: Jejak Pengabdian Ning Lia Istifhama, Membawa Aspirasi Daerah ke Tingkat Nasional

Menurut Lia, aspirasi yang disampaikan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis sehingga gagasan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme yang konkret dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pembahasan lebih lanjut mengenai teknis sertifikasi akan dikoordinasikan oleh tim terkait. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan para pelaku budaya keris dengan mekanisme pengakuan kompetensi yang dapat diterapkan secara nyata.

 

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem budaya agar pelestarian tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menyentuh aspek kompetensi, profesionalisme, regenerasi, dan keberlanjutan.

 

Dua isu yang muncul dalam pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pembangunan daerah memiliki dimensi yang beragam.

 

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan penguatan kelembagaan ekonomi desa agar dapat memberikan manfaat nyata bagi aktivitas ekonomi dan ketahanan pangan. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan dukungan terhadap pelestarian budaya melalui pengakuan terhadap kompetensi para pelakunya.

 

Percepatan operasional KDMP diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung sistem ketahanan pangan melalui pengelolaan produksi dan distribusi yang lebih terarah.

 

Sementara itu, penguatan sertifikasi pelaku budaya keris diharapkan mampu memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap keterampilan dan kompetensi mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan tradisi keris sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

 

Bagi Lia, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan koordinasi dan pengawalan sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

Dengan demikian, forum audiensi tidak hanya menjadi ruang penyampaian persoalan, tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong pembahasan lebih lanjut terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Aspirasi dari daerah diharapkan dapat terus dikawal agar tidak berhenti pada forum pertemuan, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta pembahasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal