abadinews.id, jakarta - Kebijakan transmigrasi memasuki arah baru dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu aktor utama dalam menentukan kebutuhan penempatan masyarakat transmigran. Pendekatan tersebut menekankan prinsip Demand-driven,yakni penempatan transmigran dilakukan berdasarkan usulan resmi serta kebutuhan nyata daerah tujuan, bukan semata-mata berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Perubahan pendekatan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota MPR/DPD RI Dr.Lia Istifhama, S.H.I.,S.Sos.,S.Sos.I., M.E.I akrab disapa Ning Lia yang menilai kebijakan berbasis usulan daerah dapat mendorong pelaksanaan program transmigrasi agar lebih sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, serta potensi wilayah tujuan.
Baca Juga: Aspirasi Desa dan Pelestarian Budaya Keris Jadi Perhatian Senator Lia
“Berbasis usulan daerah atau Demand-driven Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia usai kegiatan.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi penting karena program transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Lebih dari itu, transmigrasi perlu dirancang sebagai bagian dari strategi pembangunan kawasan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat maupun masyarakat yang ditempatkan.
Dengan adanya usulan dari pemerintah daerah, kebutuhan penempatan diharapkan dapat dipetakan sejak awal. Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi kawasan, kebutuhan tenaga kerja, ketersediaan lahan, infrastruktur, hingga peluang pengembangan ekonomi yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan program transmigrasi.
Ning Lia menilai paradigma transmigrasi perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan kawasan. Artinya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang berhasil dipindahkan atau ditempatkan di suatu wilayah.
Aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat transmigran dapat tumbuh dan berkembang bersama masyarakat lokal. Karena itu, perencanaan ekonomi menjadi bagian penting agar kawasan transmigrasi memiliki basis usaha yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut juga membuka ruang bagi pengembangan ekonomi komunal. Model ekonomi komunal memungkinkan masyarakat membangun kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di kawasan.
Dalam konteks tersebut, transmigrasi dapat dikembangkan tidak hanya sebagai program penataan persebaran penduduk, tetapi juga sebagai instrumen untuk membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kawasan transmigrasi yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun sektor ekonomi lainnya dapat dikembangkan berdasarkan karakteristik daerah. Pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menentukan sektor yang paling sesuai dengan kondisi lokal.
Konsep Demand-driven juga menempatkan pemerintah daerah tujuan pada posisi strategis. Pemerintah daerah menjadi pihak yang mengetahui secara langsung kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Usulan daerah dengan demikian menjadi salah satu dasar penting sebelum proses penempatan dilakukan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara karakteristik masyarakat yang ditempatkan dengan kebutuhan kawasan.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan memungkinkan berbagai kebutuhan pendukung dapat dipersiapkan secara lebih matang.
Mulai dari penyediaan infrastruktur dasar, akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan, konektivitas transportasi, hingga pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat perlu diperhitungkan secara terpadu.
Kesiapan tersebut menjadi penting karena keberlanjutan kawasan transmigrasi sangat bergantung pada kemampuan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan dasar sekaligus mengembangkan sumber penghidupan.
Ning Lia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat transmigran dan masyarakat lokal. Transmigrasi, menurut pendekatan tersebut, tidak seharusnya membentuk kelompok masyarakat yang berjalan sendiri-sendiri.
Sebaliknya, interaksi sosial dan ekonomi antara pendatang dan masyarakat setempat perlu menjadi bagian dari desain pembangunan kawasan.
Ekonomi komunal dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat kolaborasi tersebut. Melalui kegiatan usaha bersama, masyarakat transmigran dan masyarakat lokal dapat memiliki ruang untuk bekerja sama, mengembangkan produk, memperluas pasar, serta meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan.
Baca Juga: Perkara Tanah Ibunda Ning Lia Berakhir di Pengadilan, Gugatan Akhirnya Ditolak
Pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal juga berpeluang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas perekonomian di kawasan.
Dengan demikian, manfaat program transmigrasi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang ditempatkan, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap masyarakat di wilayah tujuan.
Prinsip Demand-driven pada dasarnya menekankan bahwa penempatan masyarakat harus berangkat dari kebutuhan daerah. Artinya, pemerintah daerah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai tujuan pembangunan kawasan sebelum mengajukan kebutuhan transmigrasi.
Pendekatan ini sekaligus menuntut proses perencanaan yang lebih terukur. Usulan penempatan perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi ekonomi, kesiapan kawasan, kebutuhan tenaga kerja, daya dukung wilayah, serta keberadaan masyarakat lokal.
Dengan perencanaan tersebut, transmigrasi diharapkan tidak berhenti pada tahap penempatan, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pembangunan kawasan.
Ning Lia menilai perubahan pendekatan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi daerah dalam pembangunan transmigrasi.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah akan membuat program lebih dekat dengan kebutuhan lapangan karena setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.
Transformasi kebijakan transmigrasi juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah penempatan. Infrastruktur dan fasilitas dasar memang menjadi fondasi, tetapi keberadaan kegiatan ekonomi produktif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan kawasan.
Karena itu, pengembangan ekonomi komunal dapat menjadi bagian dari strategi untuk membangun kemandirian masyarakat.
Baca Juga: Jejak Pengabdian Ning Lia Istifhama, Membawa Aspirasi Daerah ke Tingkat Nasional
Kawasan transmigrasi dapat diarahkan untuk memiliki rantai ekonomi yang saling terhubung, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi hingga pemasaran. Dengan cara tersebut, hasil produksi masyarakat tidak hanya dijual sebagai komoditas mentah, tetapi memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambah.
Pendekatan berbasis kawasan juga memungkinkan pemerintah mengintegrasikan berbagai program pembangunan agar tidak berjalan secara parsial.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat transmigran, masyarakat lokal, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem pembangunan yang berkelanjutan.
Pernyataan Ning Lia mengenai Demand-driven menegaskan adanya pergeseran cara pandang terhadap transmigrasi. Daerah tidak lagi semata-mata menjadi lokasi penempatan, tetapi memiliki peran dalam menentukan seperti apa kebutuhan pembangunan kawasan dan masyarakat yang akan ditempatkan.
Dengan demikian, transmigrasi diarahkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan potensi ekonomi lokal.
Ia menambahkan bahwa penempatan transmigran harus disesuaikan secara ketat dengan usulan resmi serta kebutuhan pemerintah daerah tujuan.
Prinsip tersebut menjadi penting untuk memastikan program transmigrasi memiliki keterkaitan yang jelas dengan agenda pembangunan daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan transmigrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemindahan dan penempatan penduduk. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun kawasan yang produktif, menyediakan kesempatan ekonomi, memperkuat hubungan sosial, serta menciptakan kehidupan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis usulan daerah dan penguatan ekonomi komunal, program transmigrasi diharapkan dapat berkembang sebagai instrumen pembangunan kawasan yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tujuan.(Red)
Editor : Redaksi