Dugaan Dokumen Palsu, Pejabat Koperasi BJTI Dipolisikan 

avatar abadinews.id

abadinews.id,SURABAYA - Heru Purwanto (45), pegawai PT Terminal Teluk Lamong adukan oknum pengurus koperasi pegawai PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) ke Polrestabes Surabaya.

 

Baca Juga: Budidaya kepiting Soka,Bawa PT.Terminal Teluk Lamong Raih CSR & PDB Award 2026

Pengaduan 24 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau tanda tangan pencairan dana koperasi BJTI.

 

"Saya melaporkan pejabat koperasi BJTI atas dugaan nota ilegal di tempat saya bekerja," kata Heru didampingi Kuasa Hukumnya, Indah Kuntarti S.H, Selasa (29/9/2026).

 

Setelah pengaduan diterima, Polrestabes Surabaya mengeluarkan Penyeledikan, 8 September 2026. 

 

"Hari ini saya didampingi advokat menanyakan perkembangan perkara tersebut," tambah Heru Purwanto.

 

Baca Juga: Verifikasi Proper Teguhkan Komitmen PT.Terminal Teluk Lamong Perkuat Implementasi Green Port

Karena itu, Heru Purwanto berharap pengaduan segera diproses oleh pihak kepolisian dan memanggil pihak-pihak terkait. Tujuannya, memastikan siapa yang sudah memalsukan tandatangannya.

 

"Saya percayakan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan," ujar Heru Purwanto.

 

"Bukti-bukti yang saya miliki juga sudah saya serahkan semua ke penyidik. Dan saya tunggu atas perkembangan," imbuh Heru Purwanto.

Baca Juga: KSOP Utama Tanjung Perak Tinjau Kesiapan E-RTG Baru Di Terminal Petikemas Nilam

 

Untuk diketahui, Pada tahun 2021 korban melakukan pinjaman ke Koperasi Pegawai Berlian Jasa Terminal Indonesia sebesar Rp 240 juta, kemudian tidak ada pemotongan untuk bayar angsuran sama sekali, kemudian tahun 2022 korban mengajukan lagi pinjaman kepada Koperasi dengan nominal Rp 275 juta, kemudian dilakukan pemotongan untuk angsuran setiap bulan hingga guna tahun 2025 ketika korban mengajukan Top Up ternyata pinjaman diakumulasikan dengan pinjaman yang tahun 2021 sehingga pada form pinjaman muncul nominal pinjaman sebesar Rp 509 juta.

 

Tetapi form tersebut ditolak oleh SDM perusahaan PT Terminal Teluk Lamong, yang mana data yang dimunculkan dalam akumulasi tersebut diduga adalah data palsu.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal