GRESIK, Abadinews.id - Firman Subhan (43) laki-laki paruh baya asal pulau Madura Desa Dakiring, Socah, Bangkalan, ditangkap Polisi saat sedang asyik ngopi di warkop daerah Kedanyang, Kebomas Sabtu malam 6 Maret kemarin.
Gresik Kota Santri terkenal juga dengan filosofi ngopi. Jauh-jauh dari pulau seberang bukannya menikmati kopi kental khas Kota Pudak, laki-laki ini justru hendak mengedarkan barang haram sabu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Tidak bisa dikelabuhi, tim Sat Narkoba Polres Gresik mencium gerak gerik mencurigakan budak Narkoba ini. Dan benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan poket sabu siap edar.
"Didalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram bruto," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, Senin (08/03/21).
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Pelaku yang baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan itu menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan, Madura. Mengaku saat itu memang sedang menanti seorang pemesan namun keburu dicokok Polisi.
Selain poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara.
"Jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, tidak ada ruang bagi budak Narkoba." tegas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (Ki SJ)
Editor : hadi