Polres Nganjuk

Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka pengeroyokan
Polisi tangkap tersangka pengeroyokan

Abadinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (01/01) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga tersangka, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jum'at (03/01) dini hari.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.

Di hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.

Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon

Korban dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.

“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal