Polres Nganjuk

Kapolres Nganjuk Minta Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Fathul Mubtadi'in Serahkan Diri

avatar abadinews.id
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengimbau pelaku penganiayaan seorang santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in di Kecamatan Prambon untuk segera menyerahkan diri, Rabu (11/12).

Imbauan ini menyusul laporan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Muhammad Kafabihi Maulana (12), mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

"Kami berharap kepada keluarga pelaku untuk ikut serta menyelesaikan masalah ini dengan menyerahkan pelaku. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku, namun kami tetap mengutamakan penyelesaian secara manusiawi," tutur AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami pendarahan otak dan menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah teman sekamar korban di pondok pesantren, yang diduga melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami kondisi serius," terang AKP Julkifli.

Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon

Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam kamar pondok pesantren. Awalnya, korban dibawa ke rumah kerabatnya karena mengeluh pusing.

Setelah diperiksa, korban didiagnosa sakit tipes, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri, AF (masih dalam penyelidikan).

Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc, sehingga harus menjalani operasi kepala. Selain itu, tubuh bagian kirinya dilaporkan terasa seperti mengalami kelumpuhan.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak keluarga, teman sekamar korban, serta pihak pondok pesantren. Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga telah dikumpulkan," pungkas Kasat Reskrim.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal