Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, di lobi gedung utama Polres Gresik, Jum'at (29/11/24).
"Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa," tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Baca Juga: Kapolsek Menganti Safari Jum'at, Beri Motivasi dan Pesan Kamtibmas
Kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB. AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada 2 sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di Bank.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku KDRT, Tusuk Istri hingga Meninggal
Pemerintah desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik. Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.
"Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Kapolres Gresik Apresiasi Personil dan Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Pemungutan Suara di TPS
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(4U)
Editor : Hadi