Abadinews.id, Kota Pasuruan – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45) dan AR (46), ditangkap dalam operasi ini.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton
Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.
Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.
Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.
Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp. 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.
"Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka," tutur AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).
Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Gunakan Metode CSI
Dari tersangka M, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi 2 akun email dan 2 akun situs judi online.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 5.920.000 juga disita.
Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan 1 akun email, 1 akun DANA, 1 akun OVO, dan 1 akun situs judi online.
Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp. 4.366.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pencuri Mesin Giling Tebu dan Gerobak
Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan," jelas AKBP Davis Busin Siswara.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (4U)
Editor : Hadi