Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu

avatar abadinews.id
Polrestabes Surabaya gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Polrestabes Surabaya gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Abadinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran Narkotika.

Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus Narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp. 35 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya

Selama operasi berlangsung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya Narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes 36 kasus, dan Polsek jajaran 23 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan 45 orang tersangka dengan rincian 43 seorang laki-laki, dan 2 diantaranya perempuan,” tegas Kombespol Luthfie, Rabu (30/10).

Selain mengamankan 45 tersangka, hasil ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram dan Pil Koplo: 148.920 butir.

Ada 3 kasus yang cukup menonjol dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba kali ini.

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta (55), di sebuah perumahan di Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.

Polisi menemukan 14.957,24 gram Sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

DP mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO.

DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp. 40 juta.

Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya

Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya.

Barang bukti yang disita meliputi 1.303,88 gram Sabu, 702,61 gram Ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo.

AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya.

Polisi menyita 2.892,39 gram Ganja dari mereka.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Anggota Genk Antagonis

Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran Narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya Polisi dalam memerangi Narkoba.

Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari Narkotika.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal