Abadinews.id, Gresik - Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengamankan aksi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Korban, Djupuk, seorang warga Desa Sidojangkung, kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Selasa (09/09).
Diketahui pelaku bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Pelaku, bersama seorang rekannya yang masih buron, telah mengintai sepeda motor korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp. 7.000.000," tutur Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku, mengunganakan cara yang cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Kemudian, pelaku akan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali," pungkasnya.(4U)
Editor : Hadi