Abadinews.id, Surabaya - Jambret sasar Emak-emak di area parkir Mall Pakuwon City, Surabaya dibekuk anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya Polrestabes Surabaya.
Dalam aksinya, kedua tersangka M.B dan M.N yang warga Surabaya tersebut menggunakan motor dan menyasar kaum rentan.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Kompol Sugeng Rianto Kapolsek Mulyorejo Surabaya mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Minggu, 28 Juli 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Salah satu korban Divya Ayu Delivianty sedang berolahraga lari pagi menuju area parkir Mall Pakuwon City.
"Tiba-tiba, korban dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi L-4332-CAJ," tutur Kompol Sugeng, Kamis (08/08).
Kompol Sugeng mengatakan, salah satu pelaku yang duduk di depan (mengemudikan motor) langsung menarik secara paksa HP iPhone 7 Plus warna hitam yang dipegang oleh korban.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
"Korban yang kaget segera berteriak meminta pertolongan. Petugas patroli dari Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian mendengar teriakan korban," jelasnya.
Sugeng menyatakan bersama warga setempat, petugas melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut.
"Berkat kerjasama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih," terang Sugeng.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Barang Bukti yang Disita Satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam.
Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi L-4332-CAJ yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi jambret.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Mulyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. (4U)
Editor : hadi