Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Ruang Tunggu Gedung GSN

avatar abadinews.id
Polsek Krembangan amankan pelaku judi online beserta barang buktinya
Polsek Krembangan amankan pelaku judi online beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S (36).

Pria asal Pagu Kediri Jawa Timur itu tertangkap basah saat bermain judi online didepan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol H. Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menerangkan, penangkapan tersangka PP bin S terduga pelaku judi online dilakukan anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Jum'at 05 Juli 2024 pukul 15:00 Wib.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyadakat bahwa di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya ada seorang penumpang sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui benar bahwa pelaku melakukan aktivitas judi online menggunakan sarana Handphone (hp), tutur IPTU Suroto kepada awak media Jum'at (12/07).

IPTU Suroto menuturkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah melakukan aktivitas judi online melalui situs GLOW4D link.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) 1 buah handphone (hp) merk Samsung M11 warna hitam dibawa ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," tutup IPTU Suroto. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal