Abadinews.id, Pasuruan – Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia (MD).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., mengatakan Kedua terduga pelaku yakni AD (27) dan AN (26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,” tutur Kompol Yokbeth, Kamis (11/07).
Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.
Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Rabu (10/07) pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Dugaan penyebab penganiayaan tersebut kata Iptu Bambang karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.
“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” jelas Iptu Bambang.
Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban.
Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.
Baca Juga: Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ngronggot
"Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya,“ terang Iptu Bambang.
Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis clurit dan 1 unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya. (4U)
Editor : hadi