Abadinews.id, Bondowoso - Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan Press Release dalam pengungkapan kasus selama Ops Sikat Semeru 2024.
Dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., dan diikuti oleh PJU Polres Bondowoso dan seluruh jajaran Polres Bondowoso.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., menerangkan bahwa Press Release kali ini pengungkapan kasus dari Unit Reskrim Polres Bondowoso dan Renarkoba Polres Bondowoso.
"Dalam kasus Narkotika ada 7 kasus, kasus edar Farmasi ada 3 kasus, selanjutnya untuk tersangka laki-laki ada 10 orang dan perempuan ada 1 orang. Untuk Sabu ada 10,8 gram, Pil Logo Y ada 3.226 butir, serta Pil Logo DMP/Dextro ada 281 butir," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika para pelaku membeli barang tersebut dari luar kota yaitu Kota Jember, kemudian dijual lagi ke wilayah Hukum Polres Bondowoso. Sedangkan dalam pengungkapan kasus edar Farmasi diketahui tersangka mendapatkan dari Kota Situbondo dan Jember, kemudian dijual lagi ke wilayah Kabupaten Bondowoso, jelasnya.
Baca Juga: Kasus Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Dukun Bejat
"Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian serta Curanmor yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso, diantaranya jumlah tersangka ada 11 orang, 6 TO dan 5 Non TO," terangnya.
Untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MS dengan cara membuka pintu Mobil korban dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk kasus Curanmor ada 2 dan dilakukan oleh tersangka TH dan DR, para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan cara menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci sepeda motor," tegas Kapolres Lintar.
Selanjutnya untuk kasus Curat dan Curas yang dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai cara, seperti membobol toko dan rumah para korban, adapun Curat ada 3 tersangka dan untuk Curas ada 1 orang. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ada 1 orang yang telah disembunyikan oleh tersangka HB dirumahnya, tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dukun Cabul, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Bondowoso
"Sedangkan untuk kasus Penadah/sekongkol ada 3 tersangka yang diantaranya SF, SA, dan SU, yang diketahui bahwa para tersangka tersebut menerima barang dari hasil kejahatan. Sampai saat ini keseluruhan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Bondowoso," tukasnya.
Kami juga harapkan diwilayah hukum Polres Bondowoso terbebas dari seluruh tindak kejahatan, serta kami akan tindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso, tutupnya.(4U)
Editor : hadi